TINTAINVESTIGASI.COM— Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyita sebanyak 700 liter minuman keras ilegal jenis sopi dalam razia yang digelar di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Jumat malam (30/1/2026).
Razia tersebut dilakukan oleh tim Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Salawaku Polda Maluku yang dibantu personel kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Tadi malam saat dilakukan razia di Pelabuhan Slamet Riyadi ditemukan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak kurang lebih 700 liter. Razia dilakukan oleh tim Ops Pekat Salawaku Polda Maluku yang dibantu personel kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Polisi Rositah Umasugi, di Ambon, Sabtu.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Salawaku 2026. Ratusan liter minuman keras ilegal itu diamankan dari atas kapal cepat KM Cantik Lestari 77B yang baru tiba di Pelabuhan Slamet Riyadi.
“Minuman keras tradisional itu ditemukan dalam sejumlah jerigen yang disembunyikan di antara barang bawaan penumpang,” ungkapnya.
Menurut Rositah, minuman keras jenis sopi tersebut dikemas dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas keamanan. Barang bukti ditemukan dalam paket kardus, karung, hingga tas ransel yang diduga sengaja didesain agar tidak mudah terdeteksi saat pemeriksaan di area pelabuhan.
“Minuman keras jenis sopi yang ditemukan tidak diketahui pemiliknya. Isinya dimasukkan ke dalam jerigen lalu dikemas dalam berbagai bentuk paket untuk mengelabui penglihatan petugas keamanan,” jelasnya.
Usai pengungkapan tersebut, tim Ops Pekat Salawaku langsung menyita seluruh barang bukti dan membawanya ke Markas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku,” ujarnya.
Ia menambahkan, Operasi Pekat Salawaku menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Selain peredaran minuman keras ilegal, operasi ini juga menargetkan penyalahgunaan narkoba, prostitusi, premanisme, serta kejahatan jalanan lainnya.(TI)