TINTA INVESTIGASI — Kejaksaan Negeri Maluku Tengah tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi Kabupaten Maluku Tengah. Sejumlah anggota DPRD Maluku Tengah, baik yang masih aktif maupun mantan anggota, telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik kejaksaan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rian Lopulalan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, sejumlah anggota DPRD telah kami periksa, dan masih ada lagi anggota DPRD yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Rian.
Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial yang diperuntukkan bagi kelompok penerima melalui Dinas Koperasi. Jaksa mendalami apakah terjadi pemotongan dana bansos sebelum sampai ke penerima manfaat, serta siapa pihak yang melakukan pemotongan tersebut.
“Apakah anggaran itu dipotong, siapa yang memotong, dan bagaimana mekanismenya, itu yang sedang kami selidiki,” tegas Rian.
Sumber referensi hukum, Secara hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyalurkan atau membagikan bantuan sosial. Tugas dan fungsi DPRD diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni:
-
Fungsi legislasi (pembentukan peraturan daerah),
-
Fungsi anggaran (pembahasan dan persetujuan APBD),
-
Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Pelaksanaan program, termasuk penyaluran bantuan sosial, merupakan kewenangan eksekutif, dalam hal ini kepala daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Jika anggota DPRD terlibat langsung dalam pembagian bansos, terlebih melakukan pemotongan anggaran, maka tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan melanggar hukum.
Dalam perspektif hukum pidana, anggota DPRD termasuk kategori penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
berbagai sumber hukum menegaskan, Jika terbukti: Menyalahgunakan kewenangan, Memotong atau mengurangi dana bantuan sosial, Memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan Merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Atau Pasal 3 UU Tipikor, jika dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, dengan ancaman: Pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Jika pemotongan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau pengaruh sebagai anggota DPRD, maka juga dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan atau penyalahgunaan jabatan, serta dapat dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B (gratifikasi) UU Tipikor, tergantung pada konstruksi perbuatannya.
Selain itu, Pasal 55 KUHP dapat dikenakan apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk oknum di Pemerintah Daerah.
Di luar sanksi pidana, keterlibatan anggota DPRD dalam dugaan penyalahgunaan bansos juga berimplikasi pada pelanggaran kode etik DPRD, yang dapat berujung pada: Sanksi etik, Pemberhentian dari alat kelengkapan dewan, Hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas wakil rakyat di Maluku Tengah. Bantuan sosial sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang terdampak secara ekonomi. Setiap rupiah yang diselewengkan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap mandat rakyat.ungkap ketua LSM Pukat Seram Fahri Asyatri.
Kejaksaan menegaskan penyelidikan masih berjalan. Publik kini menanti: apakah penegakan hukum akan benar-benar menyentuh semua pihak yang terlibat, sampai pada Aktor penentu kebijakan Bansos ini tanpa pandang jabatan dan status politik.
Dalam sistem pengelolaan bantuan sosial, verifikasi dan validasi penerima merupakan syarat mutlak. Hal ini diatur antara lain dalam: Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika benar nama-nama kelompok penerima ditunjuk atau diperintahkan oleh pihak tertentu di Pemerintah Daerah tanpa melalui verifikasi Dinas Koperasi, maka hal tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi.
Dalam struktur pemerintahan daerah: Bupati adalah penanggung jawab tertinggi kebijakan anggaran dan pelaksanaan APBD, Sekda adalah koordinator administrasi dan pengendali kinerja OPD.
Apabila terdapat perintah, arahan, atau persetujuan dari Bupati atau Sekda untuk: menunjuk kelompok penerima bantuan, mengabaikan hasil verifikasi, atau memaksa OPD mencairkan anggaran tanpa prosedur, maka keduanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
Dalam berbagai referensi hukum pidana korupsi, pihak yang memerintah, mengarahkan, atau mengendalikan kejahatan dikenal sebagai aktor intelektual (intellectual dader).
Pasal 3 UU Tipikor“ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara…”. ( TI-AR)