10 Feb 2026, 22:57

OPINI: Korupsi Bansos Malteng: Mengapa TAPD Harus Jadi Sasaran Utama Jaksa

Oleh : Nasarudin Saun,SH, Wasek II PC PMII Maluku Tengah

TINTA INVESTIGASI—Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2023 seharusnya tidak lagi dipahami sebagai sekadar kelalaian administratif. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) justru menunjukkan adanya masalah serius sejak tahap perencanaan anggaran, yang berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi.

BPK mencatat dana bansos pada lima OPD senilai Rp5,3 miliar belum dapat dipertanggungjawabkan hingga Semester I 2024. Porsi terbesar berada di Dinas Koperasi dan UMKM, yakni Rp4,865 miliar. Angka ini bukan kecil, dan yang lebih penting, bukan terjadi secara kebetulan.

Masalah pokoknya sederhana namun fatal: nama penerima bansos tidak dicantumkan dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD 2023. Padahal, daftar penerima bansos adalah instrumen utama transparansi dan pengawasan. Tanpa itu, publik, DPRD, bahkan auditor kehilangan pegangan untuk memastikan bansos tepat sasaran.

Di titik inilah peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi krusial. TAPD bukan pelaksana teknis, melainkan arsitek anggaran. Mereka yang menyusun desain APBD, menentukan kelengkapan dokumen, dan memastikan kebijakan anggaran tidak membuka ruang penyimpangan. Ketika bansos miliaran rupiah diloloskan tanpa daftar penerima dan tanpa mekanisme verifikasi, maka itu bukan lagi kesalahan teknis, melainkan keputusan kebijakan yang bermasalah.

Hukum pidana korupsi tidak hanya menghukum pelaku yang menikmati uang negara, tetapi juga mereka yang menyalahgunakan kewenangan atau dengan sadar membiarkan sistem yang membuka ruang kejahatan. Dalam doktrin hukum, ini dikenal sebagai dolus eventualis: pelaku menyadari risiko perbuatannya, namun tetap melanjutkannya.

Temuan BPK bahkan secara tegas menyatakan bahwa ketiadaan daftar penerima bansos berpotensi menimbulkan penyimpangan dan kerugian negara. Artinya, unsur perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara telah terpenuhi. Dalam konteks ini, pertanyaan publik bukan lagi “apakah ada unsur pidana”, melainkan mengapa TAPD belum menjadi fokus utama penyidikan.

Pernyataan optimistis sebagian politisi bahwa DPRD tidak terlibat adalah sikap politik yang wajar. Namun, justru pernyataan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab teknis dan administratif berada di ranah eksekutif, bukan legislatif. Fakta adanya tiga kali perubahan SK Bupati tentang penerima bansos, tanpa basis data terbuka dan tanpa evaluasi yang jelas, semakin memperkuat dugaan bahwa sistem bansos dikelola secara tertutup.

Lebih ironis lagi, bansos senilai Rp8,1 miliar di Dinas Koperasi Malteng tidak pernah disertai evaluasi dampak yang transparan. Publik tidak tahu apakah bansos tersebut benar-benar meningkatkan pendapatan UMKM atau sekadar menjadi alat distribusi rente. Padahal, dana bansos adalah uang rakyat, bukan dana kebajikan pejabat.

Dalam perkara korupsi anggaran, perencana adalah aktor kunci. Jika jaksa hanya berhenti pada pelaksana teknis di OPD, maka keadilan akan timpang dan korupsi akan terus berulang dengan pola yang sama. Karena itu, TAPD harus diperiksa secara serius, bukan sebagai saksi netral, tetapi sebagai subjek hukum yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Negara tidak boleh kalah oleh desain anggaran yang sengaja dibuat gelap. Transparansi bukan formalitas, melainkan benteng pertama melawan korupsi. Jika benteng itu sengaja diruntuhkan dari dalam, maka hukum harus hadir tanpa ragu. (TI)

bb3
Tags in ,

Berita Terkait