Proses penyidikan, pihaknya tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terindikasi dan didukung alat bukti akan diproses sesuai hukum
————————————
TINTA INVESTIGASI – Ketegasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah dalam menangani dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp8,1 miliar kembali menjadi sorotan publik. Kejari menegaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terindikasi dan didukung alat bukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025, Kejari telah memeriksa 335 saksi. Rinciannya, 305 penerima bansos, enam pejabat Dinas Koperasi dan UMKM, dua pejabat Bapplitbangda, serta 17 anggota legislatif aktif dan mantan anggota legislatif. Meski jumlah saksi terlihat banyak, pengamat menilai penyidikan belum menyentuh pucuk pimpinan Pemda yang memiliki peran strategis dalam kebijakan dan penganggaran.
Riswan Nusain, aktivis PMII Maluku Tengah, menegaskan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Bupati, Sekretaris Daerah, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena mereka adalah simpul kebijakan dan persetujuan anggaran bansos. “Jika Kejari tidak memeriksa mereka, klaim ketegasan yang tidak pandang bulu hanyalah simbolik. Mengabaikan mereka sama saja memotong ranting, bukan mencabut akarnya,” kata Riswan, Rabu (11/2/2026).
Riswan menambahkan, ketegasan Kejari akan diuji dari keberanian menindak seluruh pihak yang relevan secara struktural. “Hukum harus naik ke atas, bukan berputar di bawah. Jika Kejari takut menyentuh pucuk kekuasaan, maka ketegasan yang mereka klaim runtuh. Publik akan membaca ini bukan penegakan hukum, tapi keberanian yang terbatas,” ujar Riswan.
Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang bisa melemahkan independensi Kejari. “Kejari tidak boleh goyah. Integritas harus tegak lurus, ketegasan harus nyata, bukan retorika belaka,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kejari Maluku Tengah masih mendalami keterangan saksi dan alat bukti. Publik menunggu, penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu jika seluruh pihak yang terlibat, termasuk pucuk pimpinan Pemda yang membuat keputusan strategis terkait bansos Rp8,1 miliar, diperiksa dan diproses sesuai hukum. (TI-AR)