Pencemaran nama baik merupakan delik aduan, sehingga harus ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
———————————–
TINTA INVESTIGASI–Masyarakat Kabupaten Maluku Tengah dihebohkan dengan beredarnya informasi dari sebuah akun media sosial palsu yang menyatakan bahwa Bupati Maluku Tengah, Zulkarnaen Awat Amir, telah meninggal dunia. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Tindakan ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
DASAR HUKUM DAN PASAL YANG DAPAT DIKENAKAN
Penyebaran Berita Bohong – KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam KUHP Baru diatur mengenai penyiaran atau penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Pasal 263 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Mengatur bahwa setiap orang yang menyiarkan atau menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran dalam masyarakat dapat dipidana.
Apabila kabar meninggalnya kepala daerah tersebut:
-
Tidak benar (hoaks),
-
Disampaikan kepada publik,
-
Menimbulkan keresahan atau kegaduhan,
maka unsur pasal ini dapat terpenuhi.
Pencemaran Nama Baik – KUHP Baru
KUHP Baru juga mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023
Setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya diketahui umum dapat dipidana.
Pasal 434
Jika tuduhan tersebut dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik, ancaman pidananya lebih berat.
Pencemaran nama baik merupakan delik aduan, sehingga harus ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
UU ITE – Penyebaran Informasi Bohong dan Pencemaran
Karena dilakukan melalui media sosial, pelaku juga dapat dijerat dengan UU ITE:
🔹 Pasal 27A UU ITE (perubahan terbaru)
Mengatur tentang pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
🔹 Pasal 28 ayat (1) UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
🔹 Pasal 45A ayat (1)
Merupakan ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 28 ayat (1).
Apabila unggahan tersebut menimbulkan keresahan luas dan berdampak sosial, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan pasal-pasal ini.
Unsur yang Harus Dibuktikan
Agar akun palsu tersebut dapat diproses secara pidana, harus dibuktikan:
-
Ada perbuatan menyebarkan informasi
-
Informasi tersebut terbukti tidak benar
-
Dilakukan dengan sengaja
-
Menimbulkan akibat hukum (keonaran, kerugian, atau pencemaran)
-
Untuk delik aduan → ada laporan resmi dari korban
KESIMPULAN HUKUM
Secara yuridis, akun palsu yang menyebarkan kabar bahwa Bupati Maluku Tengah meninggal dunia padahal tidak benar dapat dituntut secara pidana, dengan dasar:
-
Pasal 263 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) – penyebaran berita bohong
-
Pasal 433–434 KUHP Baru – pencemaran nama baik
-
Pasal 27A dan 28 UU ITE – pencemaran dan berita bohong melalui media elektronik
- Semoga Allah berikan Bupati Maluku Tengah Panjang Umur, Sehat Wa”afiat untuk bersama masyarakat membangun Maluku Tengah lebih baik kedepan. (TI-AR)