06 May 2025, 06:44

Kejaksaan Negeri tahan mantan Sekda Kendari yang terjerat kasus dugaan korupsi

Kendari (TINTAINVESTIGASI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar (62) yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama dua orang Apartur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Kepala Kejari Kendari Ronal A Bakara melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Enjang Slamet saat dihubungi di Kendari, Senin malam, mengatakan bahwa penahanan terhadap Nahwa Umar itu dilakukan usai pemeriksaan terkait dugaan korupsi belanja uang persediaan lingkup Sekretariat Daerah Kota Kendari tahun 2020.

“Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendari telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020,” kata Enjang Slamet.

Dia menyebutkan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Hj. Nahwa Umar dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 05 Mei 2025.

Enjang Slamet mengungkapkan Nahwa Umar diduga terlibat karena mengetahui penggunaan anggaran dari laporan fiktif untuk lima kegiatan pengadaan di Bagian Umum Setda Pemerintah Kota. Kemudian dari lima kegiatan, Nahwa Umar bersama dua ASN lainnya yang sudah ditahan menyelewengkan anggaran hingga menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp444 juta.

“Bahwa terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap Enjang Slamet.

Ia menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nahwa Umar dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 81 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tambah Enjang Slamet.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kendari menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan dua orang Aparatus Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Kasi Pidsus Enjang Slamet mengatakan bahwa tersangka dalam perkara tersebut yakni mantan Sekda berinisial NU (Nahwa Umar/62), serta dua ASN Pemkot Kendari M (Muchlis/39) dan ANL (Ariyuli Ningsih Lindoeno/39

“Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,” kata Enjang Slamet. ( TINV-AR)

Sumber: Antara

bb3
Tags in

Berita Terkait

Terpopuler

sidebar-adsq

Nasional

8804020151368280519-1