11 Feb 2026, 03:14

Kejari Malteng Jadwalkan Pemeriksaan Empat Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp8,1 Miliar

TINTA INVESTIGASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, Rabu, 11 Februari 2026, pukul 10.00 WIT. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi Kabupaten Maluku Tengah dengan nilai anggaran mencapai Rp8,1 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, empat anggota DPRD yang dipanggil untuk dimintai keterangan masing-masing adalah Yunan Malawat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan 4 Leihitu, yang merupakan mantan anggota DPRD periode 2019–2024. Selain itu, Arman Mualo selaku Wakil Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan 3, Demianus Hattu dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan 6, serta Harly Hataul, Ketua Badan Kehormatan DPRD dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 4.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemeriksaan akan difokuskan pada proses perencanaan dan pembahasan anggaran, dugaan pemotongan atau setoran dana dari penerima bansos, serta fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program bantuan sosial yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana bantuan sosial sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan dukungan ekonomi. Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan daerah.

Menanggapi agenda pemanggilan tersebut, Riswan Nusain, Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku Tengah, meminta Kejaksaan bertindak tegas dan transparan dalam penegakan hukum. Menurutnya, Kejaksaan tidak boleh melakukan tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut.

“Seluruh anggota DPRD memiliki keterkaitan dalam pembahasan anggaran melalui pokok-pokok pikiran atau pokir. Karena itu, Kejaksaan harus mengusut secara menyeluruh, termasuk dugaan setoran dana bansos kepada oknum tertentu,” kata Rhiswan, saat diwawancarai, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, apabila terbukti terdapat anggota atau pimpinan DPRD yang menerima setoran, aparat penegak hukum tidak boleh memberikan perlindungan kepada siapa pun. “Baik anggota dewan, pimpinan DPRD, maupun Ketua Badan Kehormatan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rhiswan juga mendorong Kejaksaan untuk memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, TAPD memiliki peran strategis dalam penyusunan APBD, termasuk mengetahui proses perubahan Surat Keputusan Bupati terkait daftar penerima bansos serta pihak yang memerintahkan perubahan tersebut.

“Selain itu, Dinas Koperasi sebagai leading sector juga harus dimintai pertanggungjawaban karena memiliki peran teknis dalam pelaksanaan program bansos,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah belum memberikan keterangan rensmi terkait status hukum para pihak yang dipanggil. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pemanggilan dilakukan untuk kepentingan klarifikasi serta pendalaman perkara, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (TI-AR)

bb3
Tags in

Berita Terkait