23 Apr 2025, 20:35

Kejari Maluku Tengah diminta usut laporan Masyarakat , THR Guru 2023 Jalan ditempat

TINTAINVESTIGASI,-Survei nasional pertengahan tahun lalu mencatat, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi ini mencapai 76,2 persen, angka tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya.

Kejaksaan Agung telah mencatatkan kontribusi nyata dalam memerangi korupsi, bukan hanya di pusat, tetapi juga menjangkau ke berbagai sektor dan pelosok negeri.

Masyarakat dan LSM di Maluku Tengah berharap agar Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dapat berkontribusi untuk memerangi Korupsi yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, agar sinkron dengan hasil survey yang mencatat kepercayaan publik meningkat terhadap institusi ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah diminta untuk mengusut tuntas laporan Masyarakat dan lembaga Swadaya Masyarakat yakni LSM Pukat Seram dan LSM Indonesia Investigasi Korupsi yang sudah lama mengendap di Kejaksaan Negeri  Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Laporan-laporan tersebut antara lain ,

Tunjangan Hari Raya (THR) Guru  tahun 2023 sebesar kurang lebih Rp. 7,4 milyard rupiah.

Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2023 bagi 2.667 Guru se-Kabupaten Maluku Tengah  diduga dikorupsi. . Anggaran yang dialokasikan melalui DAU 2023 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Guru. 

Kejari Maluku Tengah telah memeriksa sebanyak 180 orang, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah. Namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka dari kasus jumbo ini. (Berita Maluku 19:55 WIB – Kamis, 5 September 2024)

Kejari Malteng telah keluarkan surat perintah penyelidikan Nomor : Print-558/Q.1.11/PD.1/07/2024 dan telah memeriksa sekian banyak orang, namun sampai sekarang belum ada hasil dari pemeriksaan itu, siapa yang tersangka dalam kasus ini. Publik menunggu hasilnya.

 

Selain kasus THR , ada dugaan Pencairan Anggaran 100% untuk proyek Revitalisasi SMPN 35 Maluku Tengah dengan nomor kontrak 420/22.a/KONTRAK/DAK-SMPN 35 MT/VII/2024  dengan nilai kontraknya Rp. 829.745,000,00. yang dikerjakan oleh CV Dua Putri, kasus ini dilaporkan oleh LSM Pukat Seram, karena Pekerjaan Proyek belum selesai namun kontraktor sudah mencairkan anggarannya 100%..

CV dua Putri ini, selain  melaksanakan Pekerjaan Proyek revitalisas SMPN 35, CV dua Putri ini juga  melaksanakan Proyek dari RSU Masohi yakni Belanja Modal Bangunan Kesehatan dengan anggaran sebesar Rp. 360.434.600,00 dengan nomor kontrak 01/0006/03/SP/PA/DAK.R/RSUD.M/VI/2024. 

Disamping itu, CV Dua Putri juga melaksanakan Proyek Pembangunan Jalan Lapen Amprera Tamilouw, Kecamatan Amahai, sebesar Rp.334.000.000,00 dengan nomor kontrak 620.69/SPPK/PPK/DPUPR-CK/APBD/IX/2024.

Kejaksaan diminta untuk memeriksa Proyek yang dilaksanakan oleh CV Dua Putri ini karena diduga bermasalah dalam pekerjaannya.

Pantauan Media dilapangan masih ada sejumlah Proyek baik dari Proyek DAK dan DAU TA 2024 dari sejumlah OPD di Maluku Tengah yang diduga bermasalah, bahkan Pengadaan pun diduga bermasalah. (TINVES)

 

 

bb3
Tags in ,

Berita Terkait

Terpopuler

sidebar-adsq

Nasional

8804020151368280519-1