09 Feb 2026, 21:25

Aktivis PMII Pertanyakan Penegasan Ketua DPRD Malteng Soal Bansos ., Jangan Mendahului Hasil Kejaksaan

Menjaga Integritas Bansos: Peran DPRD dalam Tata Kelola Keuangan Daerah

———————–

TINTA INVESTIGASI— Di tengah penyelidikan dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) yang masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, pernyataan Ketua DPRD Malteng Herry Men Carl. Haurissa yang menegaskan tidak adanya keterlibatan anggota DPRD justru memunculkan tanda tanya baru di ruang publik.

Penegasan tersebut disampaikan saat aparat penegak hukum belum mengumumkan hasil penyelidikan resmi. Kondisi ini memicu kritik dari kelompok aktivis yang menilai pernyataan pimpinan DPRD berpotensi mendahului dan mempengaruhi proses hukum.

Wasek II PMII Malteng Nasrudin Saun,SH, menyebut bahwa penegasan Ketua DPRD tersebut bukan hanya prematur, tetapi juga berada di luar kewenangan lembaga legislatif.

“Ketika Kejaksaan masih bekerja, lalu ada pernyataan yang menutup kemungkinan keterlibatan pihak tertentu, ini patut dipertanyakan. Seharusnya pimpinan DPRD memberi ruang penuh kepada aparat hukum sampai ada kesimpulan resmi,” ujarnya.

Dia menilai, fungsi DPRD dalam konteks Bansos sebatas penganggaran dan pengawasan, sementara pelaksanaan berada pada ranah eksekutif. Oleh karena itu, klaim tidak adanya keterlibatan anggota DPRD dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat selama proses hukum belum rampung.

Lebih jauh, Dia menyoroti Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang kerap menjadi titik rawan dalam pengelolaan anggaran daerah. Ia mengingatkan bahwa Pokir bukan hak personal anggota DPRD, melainkan mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat yang harus tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Jika Pokir dipahami sebagai jatah, maka di situlah potensi penyimpangan muncul. Karena itu, pernyataan pimpinan DPRD soal tidak adanya keterlibatan seharusnya disertai dengan keterbukaan data, bukan sekadar penegasan politik,” tegasnya.

Menurutnya, pernyataan publik dari pejabat legislatif di tengah proses hukum berpotensi membentuk opini dan melemahkan kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum.

Dia  mendesak agar Kejaksaan Negeri Maluku Tengah bekerja secara transparan dan profesional, serta meminta semua pihak, termasuk pimpinan DPRD, menahan diri dari pernyataan yang bersifat pembelaan sampai hasil penyelidikan diumumkan secara resmi kepada publik. Dia berharap Pimpinan DPRD Pj Bupati dan Sekda saat itu harus diperiksa juga.

Kasus dugaan penyimpangan Bansos ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih di Maluku Tengah, terutama dalam memastikan bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.(TI-AR)

bb3
Tags in

Berita Terkait