- Lonjakan Anggaran, Verifikasi Nihil: Jejak Mens Rea di Balik SK Bupati
- Perubahan Diam-Diam, Anggaran Melonjak: Siapa Bertanggung Jawab?
- Bansos Tanpa Kontrol: DPRD Tak Tahu atau Tutup Mata?
———————————-
TINTA INVESTIGASI – Polemik perubahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan Kelompok Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 kian memanas. Setelah adanya temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada eksekutif, tetapi juga pada fungsi pengawasan legislatif di Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, perubahan SK Bupati terjadi dalam kurun waktu singkat:
-
SK Nomor 518-310 (7 Maret 2023) menetapkan 571 kelompok penerima dengan anggaran Rp 8.176.000.000.
-
SK Nomor 518-393 (8 Mei 2023) sebagai perubahan pertama, meningkat menjadi 642 kelompok dengan anggaran Rp 9.094.000.000.
-
SK Nomor 518-658 (8 Mei 2023) sebagai perubahan kedua, jumlah kelompok tetap 642 namun anggaran kembali naik menjadi Rp 9.779.544.000.
Perubahan ketiga ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Rakib Sahubawa, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) pada dua penetapan awal.
Kenaikan signifikan jumlah penerima dan lonjakan anggaran hampir Rp 1,6 miliar dari penetapan awal menjadi pertanyaan serius, terlebih perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa verifikasi dokumen penerima oleh OPD teknis serta tanpa pembahasan terbuka bersama DPRD.
Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Hukum
Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, perubahan kebijakan anggaran daerah wajib tunduk pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Setiap perubahan yang berdampak pada struktur dan besaran anggaran seharusnya melalui mekanisme perubahan APBD serta pembahasan bersama DPRD sebagai representasi fungsi budgeting dan pengawasan.
Apabila benar terjadi perubahan tanpa verifikasi teknis dan tanpa sepengetahuan DPRD, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Lebih jauh, jika ditemukan adanya kerugian negara sebagaimana hasil audit BPK RI, maka persoalan ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menegaskan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…”
Sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang karena jabatan atau kedudukannya dapat merugikan keuangan negara.
Apakah Unsur Pidananya Terpenuhi?
Pakar hukum pidana menilai, untuk menyatakan suatu peristiwa sebagai tindak pidana korupsi, harus terpenuhi unsur:
-
Adanya perbuatan melawan hukum;
-
Adanya penyalahgunaan kewenangan atau jabatan;
-
Adanya kerugian keuangan negara;
-
Adanya unsur kesalahan (dolus atau culpa).
Jika perubahan SK dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa prosedur verifikasi yang semestinya, serta menyebabkan kerugian negara sebagaimana hasil audit BPK RI, maka unsur “melawan hukum” dan “penyalahgunaan kewenangan” berpotensi terpenuhi.
DPRD: Lalai atau Tidak Dilibatkan?
Ketua LSM Pukat Seram, Fahri, menyoroti DPRD yang disebut tidak mengetahui perubahan ketiga SK Bupati tersebut. Ia menegaskan, DPRD tidak dapat berlindung di balik alasan “tidak tahu”, karena tembusan SK Bupati sejak November 2023 secara eksplisit ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah di Masohi, selain kepada Sekda, Inspektur, Kepala Baplitbangda, Kepala Badan PKAD, Kabag Perekonomian, serta Kabag Hukum Setda.
“SK Bupati adalah penjabaran dari APBD. Aneh bin ajaib kalau DPRD tidak tahu perubahan sampai tiga kali dalam setahun,” tegas Fahri.
Secara konstitusional, DPRD memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Jika benar tembusan telah disampaikan, maka publik patut mempertanyakan: apakah terjadi pembiaran, kelalaian, atau justru ada komunikasi yang tidak transparan?
Pendapat Pakar:
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam berbagai pandangannya menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik bisa masuk kategori tindak pidana korupsi apabila memenuhi tiga hal:
-
Ada kewenangan jabatan,
-
Kewenangan itu digunakan menyimpang dari tujuan hukum,
-
Timbul kerugian keuangan negara.
Menurutnya, “Jika perubahan kebijakan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, apalagi tanpa verifikasi administratif yang menjadi syarat sahnya penerima bantuan, maka itu bukan lagi sekadar kelalaian biasa. Itu bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.”
Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, kerap menjelaskan bahwa dalam delik korupsi, unsur melawan hukum tidak harus selalu bertentangan dengan undang-undang secara eksplisit, tetapi juga bisa berupa penyimpangan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
Dalam tata kelola bansos, verifikasi adalah instrumen legal untuk memastikan penerima memenuhi syarat. Tanpa verifikasi:
-
Tidak ada jaminan legalitas penerima,
-
Tidak ada dasar objektif penetapan,
-
Terbuka ruang manipulasi data.
Pakar menilai, jika benar nama kelompok dimasukkan tanpa verifikasi OPD teknis, maka itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum secara materiil. Artinya, walaupun secara formal berbentuk SK yang sah, substansinya cacat hukum.
Jika kemudian terbukti BPK menemukan kerugian negara akibat penetapan tersebut, maka rantai unsur pidana menjadi lebih kuat dan penetapan tersangkah sudah harus ditetapkan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Publik kini menunggu keberanian Kejari Maluku Tengah untuk melanjutkan ke Pengadilan Negeri Maluku Tengah.. (TI-AR)