BANDUNG, (TINTA INVESTIGASI) — Skandal dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar kembali digelar, dalam sidang kali ini membahas penyelenggaraan Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) 2022 di Kabupaten Bekasi. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor PHI Bandung, Senin, 5 Mei 2025. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Casmaya mengungkap fakta baru soal praktik manipulasi data panitia dan aliran dana hibah senilai ratusan juta rupiah.
Saksi kunci yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Rifky Akbar Permana, asisten pribadi terdakwa Kevin Fabiano, yang juga menjabat sebagai Koordinator Cabang Olahraga (Cabor) Atletik Peparda 2022. Di hadapan majelis hakim, Rifky membeberkan bahwa dirinya pernah diminta menyetorkan uang tunai sebesar Rp140 juta oleh Dewi, istri Kevin Fabiano.
“Uang itu saya terima langsung dari Bu Dewi saat di mobil. Lalu saya setor ke rekening atas nama Indah Elisa Meidiana, pembantu rumah tangga Kevin,” ujar Rifky.
Setoran dilakukan secara langsung melalui teller di Bank BCA. Saat ditanya pihak bank soal asal uang, Rifky mengaku berbohong dengan menyebutnya sebagai hasil jual beli mobil.
Panitia Fiktif dan Tanda Tangan Palsu
Kesaksian Rifky semakin memperparah dugaan korupsi setelah ia menyatakan bahwa banyak nama yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) panitia atletik tidak pernah terlibat dalam kegiatan.
“Saya yang ikut mengumpulkan KTP untuk panitia, tapi sebagian besar orangnya tidak ada. Bahkan saya sendiri baru tahu ada nama-nama yang tidak pernah terlibat di lapangan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diungkap di persidangan, berikut rincian jumlah panitia fiktif yang tercantum dalam LPJ:
18 nama petugas lapangan
34 nama wasit
5 nama petugas upacara penyerahan piala
8 nama petugas keamanan
3 nama dewan hakim
Salah satu nama yang dicatut adalah Boy, adik kandung Kevin Fabiano, yang disebut sebagai wasit padahal hanya bertugas di sekretariat dan tidak pernah turun ke lapangan.
Rifky juga menegaskan bahwa tanda tangannya dalam LPJ dipalsukan, dan ia mengetahui hal itu setelah melihat dokumen final. Pemalsuan diduga dilakukan oleh seseorang bernama Meisya, yang disebut telah mengakui perbuatannya. ( TINV)
Sumber :Ide Jabar