Bansos Malteng 2023 Membengkak Rp 1,6 Miliar, Tiga Kali Ubah SK, Tanpa Verifikasi dan Tidak diketahui DPRD Aroma Penyalahgunaan Wewenang.
—————————————————
TINTA INVESTIGASI – Polemik penetapan kelompok penerima Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 memasuki babak serius. Tiga kali perubahan Surat Keputusan (SK) Bupati dengan kenaikan jumlah penerima dan lonjakan anggaran memicu dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan data yang dihimpun Kabarnyata, perubahan terjadi dalam waktu relatif singkat:
-
SK Nomor 518-310 (7 Maret 2023) menetapkan 571 kelompok penerima dengan total anggaran Rp 8.176.000.000. Ditandatangani Pj Bupati Muhamat Marasabessy, dengan Ketua TPAD saat itu Sekda Rakib Sahubawa.
-
SK Nomor 518-393 (8 Mei 2023) sebagai perubahan pertama, jumlah naik menjadi 642 kelompok dengan anggaran Rp 9.094.000.000.
-
SK Nomor 518-658 (8 Mei 2023) sebagai perubahan kedua, jumlah kelompok tetap 642 namun anggaran kembali melonjak menjadi Rp 9.779.544.000. SK ini ditandatangani Pj Bupati Rakib Sahubawa.
Sorotan publik mengarah pada proses perubahan yang diduga tanpa verifikasi data teknis dari Dinas Koperasi dan UKM serta tanpa koordinasi dengan DPRD.
Masuk Ranah Pidana?
Secara hukum, dugaan ini beririsan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Apalagi jika temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menyatakan adanya kerugian negara.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam sejumlah kajian menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak harus selalu dibuktikan dengan adanya aliran dana ke pejabat.
“Sepanjang ada kewenangan jabatan yang digunakan tidak sesuai aturan dan berdampak pada kerugian negara, itu sudah dapat memenuhi unsur pidana,” tegasnya dalam berbagai forum akademik.
Senada, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai perubahan kebijakan anggaran tanpa dasar verifikasi yang sah berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, penyidik harus menguji tiga hal: prosedur perubahan anggaran, legalitas diskresi, dan adanya kerugian negara yang nyata.
Peran Rakib Sahubawa Disorot
Dalam konstruksi hukum keuangan daerah, Ketua TPAD berperan strategis dalam proses perencanaan dan pengendalian anggaran. Sementara Pj Bupati memiliki kewenangan menetapkan SK.
Rakib Sahubawa tercatat menjabat sebagai Ketua TPAD pada dua SK awal, lalu sebagai Pj Bupati saat perubahan ketiga. Posisi ganda ini membuat perannya menjadi sorotan dalam pusaran dugaan penyimpangan.
Secara hukum pidana, pertanggungjawaban dapat bersifat individual maupun bersama-sama (penyertaan) apabila terdapat peran aktif dalam kebijakan yang menimbulkan kerugian negara.
Kapan Tersangka Ditetapkan Kejaksaan Negeri Malteng?
Penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP serta keyakinan penyidik bahwa unsur delik terpenuhi.
Jika audit BPK telah final menyatakan kerugian negara dan ditemukan pelanggaran prosedur dalam perubahan SK, Tanpa Verifikasi dukumen penerima bantuan, tidak diketahui DPRD maka secara hukum penyidik memiliki dasar kuat untuk meningkatkan status perkara.
Publik kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Apakah kasus ini berhenti pada evaluasi administratif, atau berlanjut ke penetapan tersangka?
Kasus Bansos Malteng 2023 menjadi ujian integritas penegakan hukum di daerah. Transparansi dan profesionalisme aparat akan menentukan apakah keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan. (TI-AR)