Perubahan SK Tanpa Verifikasi dan Tanpa DPRD adalah Bukti Awal Pidana sudah Cukup. JAKSA Harus BERTINDAK
————————————————-
Maluku Tengah, TINTA INVESTIGASI — Dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah kian menjadi sorotan publik. Nilai anggaran yang fantastis mencapai Rp 9,77 miliar menjadikan perkara ini sebagai kasus jumbo yang dinilai layak mendapat atensi serius aparat penegak hukum.
Sejumlah fakta yang beredar di ruang publik mengindikasikan adanya dugaan perubahan penetapan kelompok penerima bantuan tanpa verifikasi dokumen oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Lebih jauh, perubahan tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD, padahal di dalamnya terdapat Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD hasil reses yang semestinya menjadi dasar legitimasi politik dan penganggaran.
Kondisi ini memperkuat dugaan terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun rezim hukum pemberantasan korupsi, terutama terkait penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, serta potensi kerugian keuangan negara.
Pernyataan tegas sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajaran kejaksaan di daerah tidak hanya fokus pada perkara-perkara kecil seperti dana desa, tetapi juga berani mengusut kasus dengan nilai kerugian negara yang lebih besar. Arahan tersebut menjadi relevan dalam konteks perkara bansos Maluku Tengah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Riswan Nusain, aktivis PMII Maluku Tengah, mendesak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah agar memeriksa dan mengungkap Aktor Utama dugaan Penyalahgunaan Bansos 2023 ini.
Jaksa jangan tebang Pilih. Kejari harus konsisten dengan apa beliau sampaikan saat Demonstrasi di Kantor Kejari beberapa waktu lalu.
“Jika Kejari tidak memeriksa Sekda, klaim ketegasan yang tidak pandang bulu hanyalah simbolik. Mengabaikan Aktor Utama sama saja memotong ranting, bukan mencabut akarnya,” tegas Riswan.
Ia juga menyoroti penetapan nama kelompok penerima bantuan di akhir tahun menjelang PILKADA 2024 yang dinilai sarat nuansa politik. Dugaan mengarah pada peran sentral Sekretaris Daerah yang menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam dua kali perubahan SK Bupati, kemudian melanjutkan kebijakan tersebut saat menjabat sebagai Penjabat Bupati dengan menambah anggaran serta kelompok kerja pada November akhir tahun anggaran.
Menurut Riswan, jika benar terdapat perubahan tanpa mekanisme verifikasi dan tanpa persetujuan yang sah secara politik-anggaran, maka unsur penyalahgunaan kewenangan dan potensi perbuatan melawan hukum semakin kuat.
“Hukum harus naik ke atas, bukan berputar di bawah. Jika Kejari takut menyentuh pucuk kekuasaan, maka ketegasan yang mereka klaim runtuh. Publik akan membaca ini bukan penegakan hukum, tapi keberanian yang terbatas,” ujarnya.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Ketegasan Kejaksaan akan diuji dari keberanian mengusut tuntas hingga ke aktor utama kebijakan, bukan sekadar menyentuh pelaksana teknis di lapangan.
Kami akan Kawal Terus Kasus ini sampai penetapan Tersangka Aktor Intelektualnya. Kejari harus konsisten dengan Janjinya saat Demonstrasi kami bersama LSM Pukat Seram di Kantor Kejari beberapa waktu lalu.
Kasus ini bukan sekadar soal administrasi anggaran, melainkan menyangkut integritas tata kelola keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Jika unsur pidana telah terang benderang, maka penegakan hukum yang menyeluruh dan tanpa pandang bulu menjadi keniscayaan. (TI-AR)