28 Jan 2026, 19:48

380 Saksi Diperiksa, Tersangka Tak Kunjung Ada: Garansi Kajari Malteng Dipertaruhkan Publik

Saya beri jaminan, pemeriksaan bantuan sosial ini tidak akan berhenti dan akan kami lanjutkan sampai ke penuntutan.

————————–

TINTAINVESTIGASI.COM– Di bawah tekanan massa dan sorotan publik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah akhirnya mengumbar janji paling seriusnya: kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) 2023 akan dibawa sampai ke penuntutan. Pernyataan ini terdengar tegas, namun justru memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat—mengapa setelah ratusan saksi diperiksa, kepastian hukum belum juga terlihat?

Kajari Maluku Tengah Herbeth Pesta Hutapea mengklaim hingga kini sekitar 380 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara bansos. Angka fantastis ini sekaligus membuka dugaan bahwa praktik penyaluran bantuan sosial di Maluku Tengah bukan persoalan kecil. Namun publik menilai, banyaknya saksi tidak otomatis berbanding lurus dengan keberanian menetapkan tersangka.

“Saya beri jaminan, pemeriksaan bantuan sosial ini tidak akan berhenti dan akan kami lanjutkan sampai ke penuntutan. Saya belum pernah menghentikan penyidikan,” tegas Kajari.

Janji itu disampaikan di tengah menguatnya kecurigaan publik bahwa kasus ini berpotensi dipelintir, diperlambat, atau bahkan dikubur secara senyap. Kecurigaan tersebut semakin tajam setelah mencuat isu bantuan hibah Pemerintah Daerah kepada Kejaksaan, yang oleh sebagian kalangan dinilai rawan konflik kepentingan.

Menanggapi isu tersebut, Kajari membantah keras. Ia menegaskan bahwa hibah Pemda tidak berpengaruh sedikit pun terhadap penanganan perkara korupsi, baik kasus bansos maupun tipikor lainnya.

“Hibah dari Pemda tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang kami tangani. Penegakan hukum tetap berjalan,”  katanya.

Namun, bantahan tersebut belum sepenuhnya meredam kecurigaan publik. Sebab dalam praktik penegakan hukum, relasi kuasa dan anggaran sering kali menjadi variabel yang sulit dipisahkan. Di titik inilah, klaim independensi Kejaksaan diuji secara nyata, bukan lewat pernyataan, melainkan lewat keberanian menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

Kajari yang ramah dengan wartawan ini bahkan menyatakan dirinya tidak akan diintervensi oleh siapa pun. Pernyataan ini terdengar heroik, tetapi sekaligus menjadi komitmen berisiko tinggi bagi institusi yang selama ini dinilai publik kerap tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Dalam forum tersebut, Kajari dan para pendemo sepakat satu hal: korupsi di Maluku Tengah harus diberantas. Namun kesepakatan ini tidak otomatis menghapus keraguan publik, yang justru menuntut langkah konkret, bukan sekadar kesamaan slogan.

Alih-alih mengumumkan perkembangan signifikan, Kejari justru meminta bantuan media dan masyarakat untuk mengimbau para saksi penerima bansos 2023 agar memenuhi panggilan pemeriksaan.

“sampaikan kepada masyarakat dan saksi Kalau ada yang dipanggil untuk diperiksa, harus hadir memenuhi panggilan kejaksaan supaya kasus ini cepat selesai,” ujar Kajari yang ramah dengan wartawan ini.

Kejaksaan juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki bukti atau informasi tambahan terkait dugaan korupsi bansos. Seruan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengungkapan kasus ini masih sangat bergantung pada tekanan dan partisipasi publik.

Kini, publik Maluku Tengah berada pada satu titik kritis: menunggu pembuktian, bukan janji.
Dengan 380 saksi telah diperiksa, pertanyaannya tinggal satu:
siapa yang akan bertanggung jawab, Siapa Aktor Intelektualnya dan kapan Kejaksaan berani menyebut nama?

Jika “garansi” Kajari ini kembali berujung tanpa tersangka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus bansos, melainkan kepercayaan publik terhadap wajah penegakan hukum di Maluku Tengah.(TI AR)


bb3
Tags in

Berita Terkait