24 Feb 2026, 13:53

Di Balik Dalih Efisiensi dan Refocusing: APBD 2023 Malteng Diduga Bermasalah, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Kejaksaan diminta untuk turun tangan memeriksa Dugaan penyalahgunaan APBD-P 2023 karena menyimpan dugaan penyalahgunaan keuangan negara

——————————-

TINTA INVESTIGASI—Krisis fiskal Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kian menemukan titik terang setelah kunjungan anggota DPD RI, Boy Latuconsina, ke Masohi memantik pengakuan terbuka soal tekanan keuangan daerah. Dalih pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat disebut-sebut “memperparah” kondisi kas daerah, ditambah beban gaji PPPK ratusan miliar rupiah.

Namun, investigasi menunjukkan bahwa persoalan fiskal bukan sekadar dampak eksternal. Kata “memperparah” justru menegaskan bahwa kondisi sudah parah sebelumnya. Data dan keterangan Ketua LSM Pukat Seram Fahri Asyatri mengindikasikan bahwa fondasi krisis telah terbentuk sejak 2022, memuncak pada 2023, dan berlanjut hingga 2024–2025.

Dalam pertemuan tersebut, mencuat keluhan pejabat Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng) mengenai pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang disebut-sebut “memperparah” kondisi keuangan daerah, ditambah beban belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketua LSM Pukat Seram, Fahri, menegaskan bahwa diksi “memperparah” harus digarisbawahi secara serius. “Memperparah berarti menambah parah dari keadaan yang sudah parah sebelumnya. Artinya, problem fiskal Malteng bukanlah peristiwa tiba-tiba akibat kebijakan pusat, melainkan akumulasi dari tata kelola yang sudah bermasalah sejak awal,” tegasnya.

Secara kronologis, Fahri memetakan kemunduran fiskal daerah mulai terasa pada 2022, mencapai puncaknya pada 2023, dan berlanjut hingga 2024. Dalam perspektif hukum keuangan negara, kondisi ini menandakan adanya potensi kegagalan perencanaan dan penganggaran yang tidak selaras dengan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian 

Menurutnya, narasi pemotongan TKD oleh pemerintah pusat tidak dapat dijadikan satu-satunya kambing hitam. Sebab, desain APBD berada dalam kewenangan dan tanggung jawab eksekutif daerah bersama legislatif. Jika struktur belanja sejak awal tidak proporsional—terutama pada belanja pegawai—maka tekanan fiskal merupakan konsekuensi logis.

Fahri menyoroti bahwa sejak 2024 hingga 2025, terdapat dua istilah yang paling sering digunakan Pemkab Malteng, yakni “efisiensi” dan “refocusing”. Dalam praktiknya, dua istilah tersebut diduga tidak semata-mata sebagai instrumen kebijakan fiskal rasional, melainkan menjadi alat politik anggaran.

“Efisiensi dan refocusing menjadi senjata ampuh untuk mencoret program atau kegiatan dari OPD yang pimpinannya dianggap tidak sejalan dengan kepentingan politik pendopo kala itu,” ujarnya. Bahkan, usulan program masyarakat melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD tertentu disebut dapat “dibantai” dengan dalih efisiensi atau refocusing.

Fenomena ini, menurut Fahri, terjadi secara nyata pada 2023–2024. Dari sudut pandang hukum administrasi pemerintahan, tindakan tersebut berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas keadilan, kepastian hukum, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Bengkaknya Utang dan Dugaan Penyimpangan APBD-P 2023

Belakangan, fakta-fakta mengenai membengkaknya utang daerah kepada pihak ketiga, meningkatnya kewajiban jangka pendek, hingga membekunya anggaran bantuan sosial (bansos) 2023 bagi sejumlah anggota DPRD mulai terungkap. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas perencanaan dan eksekusi APBD, terutama pada APBD Perubahan 2023.

Fahri secara terbuka meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dalam APBD Perubahan 2023 yang disebut menyimpan sejumlah persoalan keuangan strategis daerah.

“Jika benar terdapat desain anggaran yang sejak awal menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka ini bukan sekadar salah kelola administratif, tetapi berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sorotan investigasi mengerucut pada APBD Perubahan 2023. Dokumen perubahan anggaran tersebut diduga menjadi titik krusial membengkaknya utang daerah dan meningkatnya kewajiban jangka pendek.

Beberapa fakta yang mulai terungkap antara lain:

  • Tertundanya pembayaran kepada pihak ketiga yang berujung pada akumulasi utang daerah;

  • Membekunya anggaran bantuan sosial (bansos) 2023 untuk sejumlah anggota DPRD;

  • Ketidaksinkronan antara proyeksi pendapatan dan komitmen belanja.

  • Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru sebesar kurang lebih Rp31 miliar yang belum terbayarkan tepat waktu;

  • Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sekitar Rp7 miliar yang juga mengalami keterlambatan.

Jika benar terdapat pergeseran atau pengalokasian anggaran yang tidak berbasis pada proyeksi riil kemampuan keuangan daerah, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam rezim hukum keuangan negara.

Ketua LSM Pukat Seram, Fahri, mendesak Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan dalam APBD-P 2023. Menurutnya, krisis fiskal yang berlarut tidak bisa semata-mata dijelaskan oleh faktor eksternal seperti pemotongan TKD atau beban PPPK.

“Kalau kondisi sudah parah sejak 2022, lalu 2023 mencapai puncaknya, dan 2024–2025 masih berlindung di balik istilah efisiensi dan refocusing, maka patut diduga ada kesalahan desain sejak tahap perencanaan,” tegasnya.

Secara hukum, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penganggaran yang mengabaikan prinsip kehati-hatian hingga menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Kejaksaan diminta untuk turun tangan memeriksa Dugaan penyalahgunaan APBD-P 2023 karena menyimpan dugaan penyalahgunaan keuangan negara. (TI-AR)

bb3
Tags in

Berita Terkait